Dalam sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan ini diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat. Banyak kejadian dimana suatu produk pertanian organik harus dikembalikan ke negara pengekspor termasuk ke Indonesia karena masih ditemukan kandungan residu pestisida maupun bahan kimia lainnya.
Perlunya keberadaan Sertifikasi Produk Pertanian Organik
Sekarang banyak produk-produk pertanian yang mengklaim sebagai hasil produksi pertanian organik. Dimana mereka belum melakukan sertifikasi atas produknya yang membuat keraguan di pihak konsumen. Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria yaitu:
- Sertifikasi Lokal yaitu sertifikasi yang digunakan untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agriculture (LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis. Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran, maupun agensia hayati. Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah dibentuk oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi dan pihak-pihak lain yang terkait.
- Sertifikasi Internasional yaitu sertifikasi yang digunakan untuk pangsa pasar ekspor dan kalangan tertentu di dalam negeri, seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit, pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk pertanian organik.
- Tanaman Pangan Padi
- Hortikultura Sayuran seperti : brokoli, kubis merah, petsai, caisin, cho putih, kubis tunas, bayam daun, labu siyam, oyong dan baligo. Buah: nangka, durian, salak, mangga, jeruk dan manggis.
- Perkebunan diantaranya : kelapa, pala, jambu mete, cengkeh, lada, vanili dan kopi.
- Rempah dan obat seperti : Jahe, kunyit, temulawak, dan temu-temuan lainnya.
- Peternakan yaitu susu, telur dan daging.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar