Info Menarik...!!

Jumat, 20 Juli 2012

Pertanian Organik Modern di Indonesia

Menurut Badan Litbang Pertanian Indonesia, pertanian organik modern masuk dalam sistem pertanian Indonesia secara sporadis dan kecil-kecilan. Pertanian organik modern sekarang sudah mulai berkembang memproduksi bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan sistem produksi yang digunakan ramah lingkungan. Tetapi secara umum konsep pertanian organik modern belum banyak dikenal oleh masyarakat. Penekanan untuk sementara ini lebih kepada meninggalkan pemakaian pestisida kimia (sintetis). Dengan semakin berkembangnya pengetahuan dan teknologi kesehatan, lingkungan hidup, mikrobiologi, kimia, molekuler biologi, biokimia dan lain-lain, pertanian organik terus berkembang.
Dalam sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan ini diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat. Banyak kejadian dimana suatu produk pertanian organik harus dikembalikan ke negara pengekspor termasuk ke Indonesia karena masih ditemukan kandungan residu pestisida maupun bahan kimia lainnya.
Perlunya keberadaan Sertifikasi Produk Pertanian Organik
Sekarang banyak produk-produk pertanian yang mengklaim sebagai hasil produksi pertanian organik. Dimana mereka belum melakukan sertifikasi atas produknya yang membuat keraguan di pihak konsumen. Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria yaitu:
  1. Sertifikasi Lokal yaitu sertifikasi yang digunakan untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agriculture (LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis. Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran, maupun agensia hayati. Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah dibentuk oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi dan pihak-pihak lain yang terkait.
  2. Sertifikasi Internasional yaitu sertifikasi yang digunakan untuk pangsa pasar ekspor dan kalangan tertentu di dalam negeri, seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit, pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk pertanian organik.
Beberapa komoditas prospektif yang dapat dikembangkan dengan sistem pertanian organik di Indonesia antara lain:
  1. Tanaman Pangan Padi
  2. Hortikultura Sayuran seperti : brokoli, kubis merah, petsai, caisin, cho putih, kubis tunas, bayam daun, labu siyam, oyong dan baligo. Buah: nangka, durian, salak, mangga, jeruk dan manggis.
  3. Perkebunan diantaranya : kelapa, pala, jambu mete, cengkeh, lada, vanili dan kopi.
  4. Rempah dan obat seperti : Jahe, kunyit, temulawak, dan temu-temuan lainnya.
  5. Peternakan yaitu susu, telur dan daging.
Jikalau kita membeli Produk Pertanian Organik dilihat dulu apa sertifikatnya , tetapi kita bisa membeli produk tersebut dengan tanpa melihat statusnya kalau memang kita percaya kepada penjualnya atau bahkan kita tau persis bagaimana proses penanamannya. Karena banyak petani kecil yang belum mempunyai sertifikat karena terkendala masalah klasik yaitu biaya atau bahkan tidak mengetahui adanya sertifikasi untuk produk organik. Sekarang terserah kita untuk memilih dan menentukan sikap terhadap Pembelian Produk Pertanian Organik. Mau pake yang sudah sertifikasi atau yang belum sertfikasi.

Tidak ada komentar: